DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak pas dengan uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh ataupun uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri pada banda aceh, selasa.

sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik tersebut adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga pernah mengerjakan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait adanya bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh juga pemerintah aceh tak ingin memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

eksekutif juga legislatif sudah sepakat tak mau memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk menyewa komitmennya untuk tak bekerja sama atau berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami mau panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 agar meminta komitmennya mengenai adanya bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta dilakukan dpr aceh sebab mengacu kepada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga sudah sudah dibahas selama komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan dalam jakarta beberapa masa kemarin, tutur dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. begitu serta nama lembaganya, bukan bawaslu, ternyata panitia pengawas pemilihan serta panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, kata dia, kaum bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu dan dpr aceh dibatalkan serta diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya juga tetap melantik anggota dan mereka rekrut. maka, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak kehadiran bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

Informasi Lainnya: