Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri dalam negeri gamawan fauzi menungkapkan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru dalam pembicaraan tim daripada kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, pada prinsipnya, dengan lisan mengatakan dua poin evaluasi sudah disetujui agar diubah, namun yang 10 poin baru pada pembicaraan. kami baru menanti, berharap hari ini sudah ada Jalan keluar, kata gamawan di gedung kemdagri, selasa.

mendagri serta menyediakan kepada pemda aceh supaya membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan untuk memesan tim kemarin dibahas bersama, ujarnya.

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol selama bendera itu tidak bisa mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik terkait bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang dijadikan bendera daerah selama 25 maret. peraturan tersebut tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah dimanfaatkan dengan kelompok separatisme gam, dan dalam 15 agustus 2005 sudah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra dalam aceh untuk membicarakan mengenai penggunaan lambang dan simbol bendera daerah itu.

namun pertemuan tertutup itu belum mendapatkan kesepakatan, makanya pemerintah menyerahkan masa 15 hari terhitung sejak 1 april bagi pemerintah aceh untuk mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang tersebut.

sementara itu, pemerintah selalu melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh untuk membeli kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.

Informasi Lainnya: